Penjelasan Sanksi hukum


Sanksi hukum adalah hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melanggar hukum. Merupakan bentuk perwujudan yang paling jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan ditaatinya hukum. dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum pidana.

  • Pengertian Dan hakekat Sanksi Hukum
    a. Sanksi hukum adalah hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melanggar hukum.
    b. Merupakan bentuk perwujudan yang paling jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan ditaatinya hukum.

  • Macam Sanksi Hukum
    a. Sanksi pidana
    Dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum pidana. Sanksi yang dijatuhkan dalam hukum pidana mengakibatkan perampasan kebebasan ( hukuman penjara), harta benda ( penyitaan), kehormatan bahkan jiwa seseorang (hukuman mati). Oleh karena itu dalam penerapan hukum pidana harus mendasarkan pada hukum acara pidana yang jelas. Hal ini untuk memberikan hak kepada seseorang untuk membela diri, berkaitan pula dengan penerapan asas legalitas.
    b. Sanksi perdata
    Adalah sanksi yang diterapkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum yang telah dibuatnya dalam suatu perikatan. Sanksi perdata diberikan dalam bentuk ganti rugi dan denda.
    c. Sanksi administrasi
    Dapat berbentuk penolakan pemberian izin, setelah dikeluarkannya izin sementara, mencabut izin yang telah diberikan. Penerapan sanksi administrasi biasanya berkaitan dengan suatu kegiatan usaha yang dianggap telah terjadi suatu pelanggaran administrasi

    • Jenis sanksi administratif
    • Bestuursdwang (paksaan pemerintah)
    • Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi)
    • Pengenaan denda administratif
    • Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)