Penilaian Keterangan Terdakwa yang Dinyatakan di Luar Persidangan

image
Dapatkah keterangan terdakwa yang dikatakan di luar sidang dijadikan alat bukti? Jika terdakwa di luar sidang secara tersirat mengakui perbuatannya, tetapi di dalam persidangan dia tidak mengakui perbuatannya.
Terimakasih.

Keterangan terdakwa merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), alat bukti yang sah adalah:

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa

Keterangan Terdakwa di Luar Persidangan

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, salah satu penilaian yang menentukan sah atau tidaknya keterangan terdakwa sebagai alat bukti adalah keterangan terdakwa harus dinyatakan di sidang pengadilan. Tetapi, apakah pernyataan terdakwa di luar sidang pengadilan tidak dapat digunakan sama sekali dalam upaya pembuktian?

Untuk menjawabnya, mengacu pada Pasal 189 ayat (2) KUHAP yang berbunyi:

Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.

Keterangan terdakwa yang dinyatakan di luar sidang tidak dapat dinilai sebagai alat bukti. Oleh karena itu, tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti. Akan tetapi, dapat dipergunakan “membantu” menemukan bukti di sidang pengadilan. Dengan catatan, keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang ada hubungannya mengenai hal yang didakwakan kepadanya.

Kalau keterangan di luar sidang tidak didukung oleh salah satu alat bukti yang sah, keterangan itu tidak berfungsi sebagai alat pembantu menemukan bukti di sidang. Akan tetapi, sekiranya keterangan di luar sidang didukung oleh salah satu alat bukti yang sah, fungsi dan nilainya tetap sebagai “alat pembantu” menemukan bukti di persidangan.

Jadi, keterangan terdakwa di luar sidang pengadilan tidak dapat dikatakan sebagai alat bukti karena keterangan terdakwa harus dinyatakan di sidang pengadilan. Akan tetapi, keterangan terdakwa di luar persidangan dapat dipergunakan “membantu” menemukan bukti di sidang pengadilan. Dengan catatan, keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang ada hubungannya mengenai hal yang didakwakan kepadanya.

Sumber