Pengundangan dan Penyebarluasan PUU


Pengundangan dan Penyebarluasan Perancangan Perundang-Undangan

PENGUNDANGAN PUU

  • Pengundangan PUU di Pusat dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sedangkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.

  • Berdasarkan ketentuan Pasal 153 Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.12 Tahun 2011 Menteri atau pejabat yang ditunjuk menanda tangani Pengundangan PUU sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011.

  • Berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (11) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.

PENYEBARLUASAN

  • Penyebarluasan Prolegnas(Program Legislasi Nasional) dan penyebarluasan UU dilakukan bersama oleh DPR dan Pemerintah.
  • DPD dapat melakukan penyebarluasan UU sepanjang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Penyebarluasan RUU yang berasal dari DPR dilaksanakan oleh komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
  • Penyebarluasan RUU yang berasal dari Presiden dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
  • Penyebarluasan Prolegda dan Perda dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
    Catatan:
  • Dalam Pasal 167 s/d 169 Perpres Nomor 87 Tahun 2014 ditentukan bahwa Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan dilakukan autentifikasi.
  • Di Pusat oleh Sekretariat Negara atau Sekretaris Kabinet.
  • Di Daerah oleh Kepala Biro Hukum Provinsi atau Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota.