Pengharmonisasian dari Aspek Konsepsi Materi Muatan(Penunjang)
- Pengharmonisasian rancangan PUU dengan teori hukum, asas hukum, sistem hukum, pendapat para ahli
- Pengharmonisasian rancangan PUU dengan kebijakan-kebijakan yang terkait
- Pengharmonisasian rancangan PUU dengan hukum atau norma yang tidak tertulis, seperti norma agama, kesusilaan, sopan santun, adat istiadat, dan sebagainya
- Pengharmonisasian rancangan PUU dengan yurisprudensi, terutama terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung atas permohonan pengujian (judicial review) PUU.
- Pengharmonisasian rancangan PUU dengan rancangan PUU lain dan antarapasal atau antarayat dalam rancangan PUU itu sendiri.