Hukum Pidana dalam arti Obyektif (Ius Poenali) sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan di mana terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana.
Hukum Pidana dalam arti Subyektif (Ius Poenendi) yakni :
a. Hak dari negara dan alat-alat kekuasaan untuk menghukum, yakni hak yang telah mereka peroleh dariperaturan-peraturan yang telahditentukan oleh hukum pidana dalam arti obyektif.
b. Hak dari negara untuk mengaitkan pelangaran terhadap peraturan-peraturannya dengan hukuman.
Hukum Pidana umum (KUHP) dan Hukum Pidana Khusus (OBYEK: KORUPSI, TERORISME, MONEY LOUNDERING, NARKOTIKA, TPE, TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG)
(SUBYEK: HUKUM PIDANA MILITER)
Hukum Pidana Materiil/Substantif dan Hukum Pidana Formil/HP ajektif, Hukum Acara Pidana
Hukum Pidana Lokal/Komunal, Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional.