Pengertian hukum menurut pendapat Utrecht?


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.

Menurut Utrecht, hukum adalah kumpulan perintah dan larangan untuk meraih ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum senantiasa harus dipatuhi oleh siapapun.