Pengertian cyber law


Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan.

Pengertian-pengertian Cyber Law

  • Aspek hukum yang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki cyberspace atau dunia maya.

  • Istilah yang berhubungan dengan kumpulan komputer yang data elektroniknya dapat diakses.

  • media elektronik dalam jaringan komputer yang dipakai untuk keperlu-an komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online (terhubung langsung).

  • Howard Rheingold -> Sebuah “Ruang Imajiner” atau “Maya” yang bersifat artivisial, dimana setia orang melakukan apa saja yang biasa dilakukan dalam kehidupan sosial sehari-hari dengan cara yang baru

  • Istilah cyberspace dikenalkan pertama kali oleh seorang pengarang William Gibson dalam novelnya Neuromancer

Perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi seperti internet :

  • maka manusia dapat mengetahui apa yang terjadi didunia ini dalam hitungan detik,
  • dapat berkomunikasi dan mengenal orang dari segala penjuru dunia tanpa harus berjalan jauh dan bertatap muka secara langsung. Inilah yang dikenal orang dengan sebutan dunia maya atau Cyber Space

Aktivitas di dunia cyber, seperti:

  • e-travel yang berhubungan dengan pariwisata,
  • e-banking yang berhubungan dengan perbankan
  • electronic mail atau e-mail,
  • e-commerce yang berhubungan dengan perdagangan. Dll.

Hukum siber ( Cyber Law ) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi ( Law of Information Technology ), Hukum Dunia Maya ( Virtual World Law ) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikkan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu.

Praktik Cyber Law di Beberapa Negara


Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat tertentu. Berikut merupakan beberapa Cyber Law yang berlaku dibeberapa negara:

1. Cyber Law Negara Indonesia

Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cyber crime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37).

2. Cyber Law Negara Malaysia

Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyber Law ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada Cyber Law berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyber Law ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui elektronik seperti konferensi video.

3. Cyber Law Negara Singapura

The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapura. ETA dibuat dengan tujuan memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dipercaya.

4. Cyber Law Negara Vietnam

Cyber crime , penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam, sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.

5. Cyber Law Negara Thailand

Cyber crime dan kontrak elektronik di Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti spam, privasi, digital copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.

6. Cyber Law Negara Amerika Serikat

Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).