Pengelola jaminan kematian bagi PNS

56876_75838_hakim

Apakah Jaminan Kematian bagi PNS juga dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan? Bukannya BPJS Ketenagakerjaan cuma untuk pegawai swasta?

Program Jaminan Kematian sebagai bagian dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah untuk pekerja yang bekerja pada perusahaan, badan hukum atau badan lainnya, serta berlaku juga untuk penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri. Artinya, program Jaminan Kematian yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan juga diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

sumber: www.hukumonline.com