Pengaturan Lalu Lintas Bagi Pengguna Jalan yang Diprioritaskan

Bagaimana aturan berlalu lintas jika ada rombongan VIP lewat (kendaraan dengan pengawalan dari polisi), apa sanksinya jika mereka berbuat sewenang-wenang di jalan?

Dalam peraturan perundang-undangan, terutama di bidang lalu lintas, tidak dikenal istilah pengguna jalan VIP (Very Important Person). Adapun istilah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah “pengguna jalan yang diprioritaskan” atau “kendaraan bermotor yang memiliki hak utama”.

Kendaraan yang mendapat hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Selama petugas kepolisian dalam melakukan pengawalan rombongan kendaraan sesuai dengan tindakan-tindakan yang diperbolehkan untuk dilakukan dalam keadaan tertentu (yaitu salah satunya dalam hal adanya pengguna jalan yang diprioritaskan), maka tidak bisa dikatakan bahwa petugas kepolisian telah berbuat sewenang-wenang.

Sumber: hukumonline.com