Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri

image
Apakah pengangkatan kapolri tersebut merupakan hak prerogratif Presiden?

Keputusan Presiden (“Keppres”) adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai. Bila Keppres sifatnya mengatur harus dimaknai sebagai peraturan. Keppres bukanlah suatu hal yang dirahasiakan. Bahkan, sejumlah Keppres dapat kita akses dari beberapa laman, seperti antara lain pada pusat data Hukumonline.com dan pada laman sebagian besar kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian.

Selanjutnya, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak Presiden dengan persetujuan DPR.

Sumber: hukumonline