Pengadilan Apa yang Berwenang Mengadili Sengketa Perbankan Syariah?

image
Pengadilan apa yang berwenang menyelesaikan sengketa kredit macet senilai 100 juta pada Bank Syariah? Apakah gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama?

Mengenai sengketa kredit macet dalam perbankan syariah yang Anda tanyakan, kita dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”). Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah (“Perma 14/2016”) masalah bank syariah merupakan lingkup perkara ekonomi syariah. Perkara ekonomi syariah itu adalah perkara di bidang ekonomi syariah meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, penggadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, bisnis syariah, termasuk wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah yang bersifat komersial, baik yang bersifat kontensius maupun volunteer. Ekonomi syariah merupakan salah satu bidang dimana Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut di tingkat pertama.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.

Gugatan Sengketa Ekonomi Syariah
Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk:
a. gugatan sederhana; atau
b. gugatan dengan acara biasa.

Pemeriksaan perkara dengan acara sederhana adalah pemeriksaan terhadap perkara ekonomi syariah yang nilainya paling banyak Rp 200 juta. Sedangkan pemeriksaan terhadap perkara ekonomi syariah dengan acara biasa dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara yang berlaku kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Perma 14/2016.

Berdasarkan hal tersebut, maka sengketa kredit macet bank syariah senilai Rp 100 juta yang Anda tanyakan di atas, dapat diselesaikan pada Peradilan Agama dengan gugatan sederhana karena nilainya kurang dari Rp 200 juta.

Penggugat mengajukan gugatannya di kepaniteraan pengadilan atau melalui pendaftaran elektronik atau dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:
a. identitas penggugat dan tergugat;
b. penjelasan ringkas duduk perkara;
c. tuntutan penggugat; dan
d. wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.

Sebagai tambahan informasi, sebelum pemeriksaan perkara dimulai, Hakim wajib dengan sungguh-sungguh mengupayakan perdamaian. Upaya damai tersbeut mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, pengadilan yang berwenang menangani sengketa kredit macet pada bank syariah (perbankan syariah) adalah Pengadilan Agama.

Sumber