Penerapan Good Corporate Governance Sebagai Budaya Perusahaan

image
Bagaimana UUPT menampung dan merealisasikan prinsip GCG agar menciptakan kesadaran bagi para pelaksana kegiatan perusahaan untuk menjadikan prinsip ini sebagai budaya perusahaan?
Terimakasih.

Good Corporate Governance (GCG)

Tata kelola perusahaan atau yang lebih populer dikenal dengan istilah Corporate Governance didefinisikan secara umum oleh International Finance Corporation (“IFC”) sebagai “the structures and processes for the direction and control of companies. Berdasarkan pengertian tersebut, pada intinya tata kelola perusahaan membahas mengenai bagaimana cara suatu perusahaan diarahkan dan dikelola agar seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) diakomodasi secara baik. Maka dari itu, perusahaan harus dikelola dengan seimbang dan baik, sehingga timbul istilah Good Corporate Governance (“GCG”).

Di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) tidak ditemukan pengertian GCG, tetapi banyak diatur di dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) karena OJK melakukan fungsi pengawasan terhadap perusahaan terbuka dan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan yang memerlukan tingkat kepatuhan terhadap hukum yang tinggi.

Salah satu peraturan yang baru adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (“POJK 73/2016”).

Sumber