Pendelegasian UUD Negara RI Tahun 1945

uu
hal-hal yang diatur dalam undang-undang dasar

Ketentuan UUD Negara RI Tahun 1945
dirincikan lagi ke dalam 38 delegasian yang diberikan UUD pada Undang-Undang dengan frasa “diatur dengan atau diatur dalam undang-undang”
-Pemilihan umum;
-Syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden;
-Tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden;
-Penetapan keadaan bahaya;
-Pemberian gelar, tanda jasa, dan lain-lain kehormatan;
-Kementerian negara;
-Penyelenggaraan pemerintahan daerah;
-Hubungan wewenang antara pusat dan daerah
-Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pusat dan daerah;
-Daerah yang bersifat khusus dan istimewa;
-Susunan DPR;
-Hak anggota DPR;
-Tata cara pembentukan Undang-Undang;
-Syarat dan tata cara pemberhentian DPR;
-Susunan dan kedudukan DPRD;
-Syarat dan tata pemberhentian anggota DPRD;
-Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa;
-Macam dan harga mata uang;
-Keuangan negara;
-Bank Sentral;
-Badan Pemeriksa Keuangan;
-Kekuasaan kehakiman;
-Wewenang Mahkamah Agung;
-Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan -hukum acara Mahkamah Agung;
-Susunan, kedudukan, keanggotaan Komisi Yudisial;
-Mahkamah Konstitusi;
-Syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim;
-Warga negara dan penduduk;
-Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan;
-Pertahanan dan keamanan;
-Perekonomian nasional;
-Pengaturan cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak;
-Pengaturan bumi dan air dan kekayaan alam
-Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional;
-Pemeliharaan fakir miskin;
-Pengembangan sistem jaminan sosial;
-Penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan;
-Bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan