Pencocokan Piutang Tak Terdaftar Terkait Putusan Homologasi yang Dibatalkan

  1. Apakah sebuah Perseroan dapat dipailitkan oleh pihak yang tidak terdaftar dalam rapat verifikasi dan putusan homologasi?
  2. Apabila dapat mempailitkan, apakah kreditur tersebut dapat digabung dengan kreditur yang telah terverifikasi?

Kreditor yang tidak termasuk dalam Putusan Homologasi (Pengesahan Rencana Perdamaian) tidak berhak meminta pembatalan perdamaian yang tentunya berakibat pada Kepailitan.

Kreditor yang tidak terdaftar dalam Putusan Homologasi dapat digabung dengan kreditor yang telah terverifikasi apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan tersebut dikabulkan sehingga debitor berada dalam keadaan pailit.

sumber: www.hukumonline.com