Pencegahan Perkawinan

blob
Pencegahan perkawinan apabila jika ada hal-hal yang akan terjadi dan tidak di inginkan

Orang-Orang yang dapat mencegah Perkawinan adalah :

  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari salah seorang calon mempelai.
  2. Saudara dari salah seorang calon mempelai.
  3. Wali nikah dari salah seorang calon mempelai.
  4. Wali dari salah seorang calon mempelai.
  5. Pihak-pihak yang berkepentingan.
  6. Suami atau isteri dari salah seorang calon mempelai.
  7. Pejabat yang ditunjuk.
  8. Pengampu salah seorang calon mempelai.

Pencegahan Perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada Pegawai Pencatat Perkawinan -> memberitahukan kepada calon mempelai.

Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada Pengadilan di dalam daerah dimana Pegawai Pencatat Perkawinan yang melakukan penolakan itu berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut -> Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan memberikan ketetapan, apakah akan menguatkan atau mencabut penolakan tersebut.

  • Jika ketetapan Pengadilan mencabut penolakan, maka Pegawai Pencatat Perkawinan harus melangsungkan perkawinan.
  • Jika ketetapan pengadilan menguatkan penolakan, maka perkawinan yang ingin dilangsungkan tetap tidak dapat dilangsungkan. Namun, ketetapan Pengadilan ini hilang kekuatannya, jika halangan-halangan yang mengakibatkan penolakan tersebut telah hilang, dan para pihak yang ingin melangsungkan perkawinan dapat mengulangi pemberitahuan tentang kehendak mereka.
  • Selama orang berada dalamkeadaan pencegahan perkawinan, selama itu pula ia tidak dapat melangsungkan perkawinan sebelum pencegahan perkawinan dicabut, baik dengan ketetapan Pengadilan maupun ditarik kembalin oleh si Pemohon.

sumber: fh upnvj