Pembayaran jaminan dan santunan kecelakaan kerja

56876_75838_hakim

Ketika terjadi kecelakaan terhadap tenaga kerja dalam urusan kerja, apakah perusahaan wajib membayar terlebih dahulu biaya medis yang terkait lalu melakukan klaim ke jamsostek, atau pegawai yang harus bayar terlebih dahulu dan akan diganti setelah dapat klaim dari jamsostek yang dilakukan perusahaan?

Pada dasarnya semua manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, meliputi pelayanan kesehatan dan santunan berupa uang, bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan dibayar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Akan tetapi, untuk biaya pengangkutan termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan santunan sementara tidak mampu bekerja/upah selama pekerja tidak mampu bekerja dibayarkan terlebih dahulu oleh pengusaha (pemberi kerja), yang kemudian dimintakan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

sumber: www.hukumonline.com