Pembatalan Perkawinan

blob
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 :
“Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.”

Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan:
Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali-nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.

Permohonan Pembatalan Perkawinan
Permohonan pembatalan Perkawinan -> disampaikan kepada pengadilan daerah hukum dimana perkawinan yang dimohonkan pembatalannya dilangsungkan atau di tempat suami, isteri, suami atau isteri.

Permohonan pembatalan perkawinan, dapat diajukan:

  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri
  2. Suami atau isteri
  3. Pejabat yang berwenang
  4. Pejabat yang ditunjuk
  5. Jaksa
  6. Suami atau isteri dari yang melangsungkan perkawinan.
  7. Orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan putus.

Khusus dalam hubungan suami isteri, seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan, dalam hal perkawinan ini dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum atau apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.

sumber: fh upnvj