Pelayanan Publik Tertentu yang Tidak Diberikan Sebagai Sanksi Tidak Mendaftar BPJS

image
Dalam artikel yang pernah saya baca, disebutkan bahwa kalau perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS maka akan dikenakan sanksi administratif. Salah satunya adalah tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Pertanyaannya pelayanan publik seperti apa yang tidak diberikan oleh pemerintah sebagai sanksi? Apakah ada pengaturannya? Terimakasih.

Pengenaan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu
Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS. BPJS dalam meminta pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu tersebut, berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada:

  1. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya, dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS, dilakukan dengan mempersyaratkan kepada mereka untuk melengkapi identitas kepesertaan jaminan sosial dalam mendapat pelayanan publik tertentu
  2. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang tidak memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar, dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang tidak memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS, dilakukan setelah mendapat surat permohonan pengenaan sanksi dari BPJS.

Menjawab pertanyaan Anda, sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:

  • perizinan terkait usaha
  • izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
  • izin memperkerjakan tenaga kerja asing
  • izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kemudian sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi:

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • sertifikat tanah;
  • paspor; atau
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Sumber