Bulan Oktober 2021 menjadi waktu dicanangkannya agenda yang sudah cukup lama diwacanakan, yaitu penghitungan pajak kendaraan berdasarkan emisi. M, ulai 16 Oktober 2021, aturan ini akan menggantikan skema lama Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPnBM sendiri berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019. Ini membuat penetapan harga kendaraan berubah, ada yang naik juga ada yang turun terkait teknologi emisi yang digunakan.
Skema baru ini tentu saja menjadi angin segar bagi mereka yang menginginkan sedan maupun kendaraan hybrid dan listrik. Jika dulu sedan dikenai pajak yang lebih besar hanya karena bentuk bodinya yang berupa sedan, kini harganya bisa saja lebih murah tergantung emisi yang dihasilkan. Kendaraan listrik yang minim emisi bisa saja tidak terkena pajak ini.
Semua jenis mobil yang mesinnya di bawah 3.000 cc terkena PPnBM sebesar 15 persen bila tingkat efisiensi bahan bakarnya mencapai 15,5 kilometer per liter atau emisi CO2 di bawah 150 gram. Bila mobil dengan mesin di bawah 3.000 cc efisiensinya hanya sanggup di rentang 11,5 sampai 15,5 km per liter dengan emisi CO2 15-200 gram per kilometer, maka dikenakan PPnBM 20 persen. Jika mobil di bawah 3.000 cc tingkat efisiensi bahan bakarnya hanya sanggup 9,3 sampai 11,5 kilometer per liter atau emisi CO2 200-250 gram per liter, dikenakan 25 persen PPnBM. Lalu pajak PPnBM 40 persen dikenakan bila mobil di bawah 3.000 cc konsumsi bahan bakarnya kurang dari 9,3 kilometer per liter atau CO2 lebih dari 250 gram per kilometer.
Khusus mobil bermesin 3.000 cc sampai 4.000 cc dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen hingga 70 persen. Mobil di atas 4.000 cc akan kena tarif PPnBM 95 persen.
Aturan untuk mobil listrik dan hybrid juga berubah. PPnBM sebesar 15 persen dikenakan untuk mobil full hybrid bermesin maksimal 3.000 cc naik dari hanya 13 ⅓ persen menjadi 40 persen dari harga jual. Syaratnya efisiensi bahan bakar lebih dari 23 kilometer per liter atau CO2 kurang dari 100 gram per kilometer. PPnBM 15 persen untuk mobil full hybrid maksimal 3.000 cc dari 33 ⅓ persen menjadi 46 ⅔ persen dari harga jual. Syaratnya efisiensi bahan bakar mencapai 18,4 km per liter sampai 23 km per liter dengan emisi CO2 mulai dari 100 gram hingga 125 gram per kilometer.
Pajak ini bertujuan untuk mengurangi tingkat emisi yang dihasilkan oleh kendaraan, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada iklim. Pemerintah memiliki komitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK), dan langkah ini sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang disepakati Indonesia sebelumnya. Intinya, mengurangi emisi karbon.
Nah menurut kalian, apakah upaya pemerintah ini akan cukup efektif untuk mengurangi emisi karbon? Apakah dengan mengenakan pajak pada kendaraan beremisi tinggi bisa membuat masyarakat beralih ke kendaraan listrik yang rendah / bebas emisi?
Referensi
Adi, S. (2021). Mulai Bulan Depan, Pajak Kendaraan Berdasar Emisi Diberlakukan. Diambil dari Mulai Bulan Depan, Pajak Kendaraan Berdasar Emisi Diberlakukan
Primadhyta, S. (2021). Mengenal Manfaat dan Tujuan Pajak Karbon. CNN Indonesia . Diambil dari Mengenal Manfaat dan Tujuan Pajak Karbon