Orang sebagai Subjek Hukum

images
Orang sebagai pendukung hak dan kewajiban mulai sejak lahir dan baru berakhir apabila mati atau meninggal dunia.

Orang sebagai pendukung hak dan kewajiban mulai sejak lahir dan baru berakhir apabila mati atau meninggal dunia. Pengecualian mulai mendukung hak dan kewajiban dalam BW, disebut dalam Pasal 2:
(1) Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya.
(2) Mati sewaktu dilahirkan, dianggaplah ia tidak pernah telah ada.

Pasal 3 KUHPerdata : “Tiada satu hukum pun mengakibatkan kematian perdata, ataupun kehilangan hak perdata.”
Akan tetapi, ada beberapa faktor yang mempengaruhi kewenangan berhak seseorang yang sifatnya membatasi kewenangan berhak tersebut antara lain :

  1. Kewarganegaraan
  2. Tempat Tinggal
  3. Kedudukan atau jabatan
  4. Tingkah laku atau Perbuatan

Orang-orang yang menurut UU tidak cakap untuk melakukan perbuatan Hukum :

  1. Orang-orang yang belum dewasa.
  2. Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele).
  3. Orang-orang yang dilarang Undang-Undang melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misalnya orang yang dinyatakan pailit.

Dalam BW, mereka yang belum dewasa tetapi harus melakukan perbuatan-perbuatan hukum seorang dewasa, terdapat lembaga hukum pendewasaan (handlichting) -> Pasal 419 s.d 432 BW

sumber: FH upnvj