Mungkinkah Dilakukan Penahanan Terhadap Anak yang Dalam Proses Diversi?

56876_75838_hakim

Dalam proses diversi di pengadilan apakah anak ditahan?

Diversi hanya dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan itu diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Sedangkan penahanan terhadap anak hanya dilakukan jika anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.

Ini artinya, merujuk pada syarat mengenai ancaman pidana dalam pelaksanaan diversi dan penahanan, bagi anak yang terhadapnya dilakukan diversi, terhadapnya tidak dilakukan penahanan,.

sumber: www.hukumonline.com