Model yang mengatur kegiatan Cyber Space

naskah-revisi-uu-ite-siap-dibahas-di-dpr
Kebijakan IT di Indonesia

Ada dua model yang diusulkan untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :

  • Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions)
    Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak hukum), Juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang – undangan.
  • Model Triangle Regulations
    sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.