Metode apa saja yang dapat digunakan dalam pendekatan Antropologi Hukum?

Antropologi hukum

Antropologi hukum adalah antropologi yang mempelajari hukum sebagai salah satu aspek kebudayaan.

Antropologi hukum merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia dengan kebudayaan yang khusus di bidang hukum.

Metode yang dapat digunakan dalampenelitian dengan menggunakan pendekatan antropologi hukum antara lain :

  • Metode Historis, yaitu mempelajari manusia melalui sejarah. Kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat, kemudian menjadi hukum adat, hukum adat dipertahankan oleh penguasa dan kemudian menjadi hukum negara. Metode Historis mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya dengan kacamata sejarah. Perkembangan karakteristik budaya merupakan awal budaya masyarakat. Budaya hukum yaitu ide, gagasan, harapan masyarakat terhadap hukum.

  • Metode Normatif Eksploratif, yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada/ yang dikehendaki, bukan semata mempelajari norma hukum yang berlaku, tapi melihat perilaku manusia barulah mengetahui hukum yang akan diterapkan

  • Metode Deskriptif Perilaku, yaitu mempelajari prilaku manusia dan budaya hukumnya melalui hukum yang nyata tanpa melihat aturan hukum ideal. Metode ini disertai dengan metode kasus.

    Metode Deskriptif Perilaku menggambarkan perilaku manusia dan budaya hukumnya terasuk melukiskan/menggambarkan perilaku nyata jika mereka sedang berselisih/bersengketa. (melihat sistem hukum mana yang digunakan (hukum adat atau hukum Negara)

  • Metode Studi Kasus, adalah pendekatan Antropologi Hukum dengan mempelajari kasus-kasus yang terjadi terutama kasus perselisihan. Metode Studi Kasus mempelajari kasus-kasus hukum dan penyelesaiaannya yang berkembang dalam masyarakat dimana penyelesaian sengketa melalui pengadilan merupakan alternatif terakhir. Biasanya mempelajari kasus-kasus perselisihan kelompok masyarakat, latar belakang kultur yang menyebabkannya dan rencana solusi penyelesaiannya

  • Metode Ideologis. Metode ini dilakukan untuk penelitian penjajahan dengan mempelajari kaidah-kaidah hukum yang ideal (norma ideal) yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Penelitian ini memperoleh prinsip-prinsip hukum dalam kehidupan masyarakat

Metode Penelitian Sosio Juridis secara umum berupaya untuk melihat bagaimana penerapan sebuah aturan hukum seperti peraturan perundangan berlaku di masyarakat, sedangkan dalam penelitian hukum normatif seorang peneliti lebih menekankan pada penelitian atas substansi hukum tersebut. Penelitian Empiris maupun penelitian Normatif tampaknya dapat kita kritisi lebih mendalam, karena kedua penelitian tersebut masih berkutat pada wujud kenyataan hukum. Keduanya dipengaruhi oleh alam filsafat empirisme: sesuatu yang benar adalah sesuatu yang berwujud nyata. Pada model hukum empiris maka hukum dikatakan berwujud ada dilihat dari pelaksanaannya bahwa memang hukum itu benar nyata ada dibuktikan dengan kepatuhan masyarakat atas hukum.Pada penelitian normatif, hukum dikatakan nyata ada adalah dengan dibuktikan adanya undangundang, putusan hakim, dan sebagainya.Keduanya sebangun.