Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala sesuatu yang ada diberikan payung hukum untuk bernaung. Termasuk juga ketika kita membahas mengenai metalurgi. Salah satu peraturan perundang-undangan yang bersinggungan langsung dengan metalurgi adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Pengundangan UU Mirerba bahkan membawa dampak langsung terhadap mata kuliah dalam perkuliahan jurusan Teknik Material dan Metalurgi di beberapa Universitas. Dampak langsung tersebut adalah adanya kurikulum baru yang menjadikan mata kuliah pilihan yaitu Metalurgi Ekstraksi dan Pengolahan Besi dan Baja menjadi mata kuliah wajib.
Tidak hanya itu, UU Minerba juga membuat peluang kebutuhan ahli metalurgi di Indonesia meningkat. Hal ini akan membuat semakin terbukanya lapangan pekerjaan dalam bidang metalurgi di Indonesia. Salah satunya dalam UU Minerba diatur mengenai larangan ekspor bahan tambang mentah yang akan berdampak pada meningkatnya kebutuhan sumber daya manusia dalam pengelolaan metalurgi di dalam negeri.
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat dikatakan bahwa metalurgi bukanlah jurusan biasa, namun telah dipandang baik dan dibutuhkan untuk masa depan. Sehingga pemerintah melalu peraturan perundang-undangan membawakan payung hukum untuk meningkatkan posisi sumber daya manusia di bidang metalurgi baik untuk di dalam maupun semakin berkembang ke kancah internasional. Meski, mungkin peraturan perundang-undangan atau hukum yang ada belum sepenunya memenuhi kebutuhan para pegiat metalurgi, diharapkan kedepannya akan ada arah peraturan yang lebih baik. Seperti yang saat ini sudah gencar dibicarakan yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara.