Menurut anda tentang legal tech?


Legal tech yang mungkin akan marak di Indonesia beberapa tahun lagi, entah sebagai komplementer atau komptetitor di industri jasa hukum.

Bersiap-siap menghadapi disrupsi industri jasa hukum itu perlu. Serangan legal tech bisa menjadi ‘ancaman’ serius. Era revolusi industri 4.0 ditandai dengan beragam teknologi baru yang lebih cepat berkembang ketimbang era sebelumnya. Tak terkecuali dalam industri jasa hukum dengan kehadiran legal technology. Sebagai bagian dari transformasi digital kehadirannya menjadi disruptive innovation berhadapan dengan bisnis jasa para lawyer. Tak hanya advokat di firma hukum, bahkan hakim sekalipun diprediksi sangat mungkin tergusur oleh kehadiran legal tech.

Tentu bagi para konsumen jasa hukum sangat menguntungkan karena semakin mudah layanan jasa hukum seharusnya memberikan peluang akses keadilan lebih besar. Namun bagi kalangan lawyer, legal tech terlihat bisa jadi pesaing dalam bisnis jasa hukum sekaligus sebagai penunjang untuk memberikan layanan jasa hukum yang lebih berkualitas dan kompetitif di tengah persaingan pasar antar firma hukum.

Berdasarkan pengguna akhir layanan legal tech, bisa diklasifikasikan dalam tiga pembagian yaitu Lawyer-to-Lawyer (L2L), Lawyer-to-Business (L2B), dan Lawyer-to-Consumer (L2C). Mengutip penelitian bersama Boston Consulting Group dan the Bucerius Law School (Veith et al., 2016) “How Legal Technology Will Change the Business of Law”, legal tech juga dapat diklasifikasikan berdasarkan layanannya dalam tiga jenis.

Pertama, enabler technologies yang mambantu pengolahan berbagai dokumen hukum dalam bentuk digital. Misalnya layanan penyimpanan cloud dan cybersecurity. Kedua, support-process solutions untuk efisiensi pekerjaan manajerial kantor hukum seperti pengelolaan sumber daya manusia dan pengembangan bisnis, pengelolaan tagihan ke klien serta keuangan kantor. Teknologi ini memungkinkan integrasi layanan yang memudahkan pengelolaan kantor hukum. Terakhir, substantive law solutions yang menunjang sekaligus bisa saja menggantikan layanan jasa lawyer dalam menangani transaksi hukum dan litigasi perkara. Melalui Artificial Intelligence, legal tech jenis ini bisa memberikan nasehat hukum sederhana hingga yang kompleks atas masalah hukum klien.

Sumber: hukumonline.com