Mengapa umur nabi muhammad saw tidak sepanjang nabi lainnya?

Muhammad saw

Umur atau usia adalah satuan waktu yang mengukur waktu keberadaan suatu benda atau makhluk, baik yang hidup maupun yang mati. Semisal, umur manusia dikatakan lima belas tahun diukur sejak dia lahir hingga waktu umur itu dihitung.

Mengapa umur nabi Muhammad saw pendek?

USIA umat Muhammad Saw. tidak sepanjang usia umat-umat sebelumnya. Umat atau bangsa terdahulu dikaruniai usia yang sangat panjang. Lihat misalnya Nabi Nuh a.s. Menurut satu riwayat, usianya mencapai 1.650 tahun. Sebelum peristiwa banjir bandang terjadi, Nabi Nuh telah berdakwah selama 950 tahun. Allah Subhanahu Wata’ala mengabarkan dalam Al-Quran, “Sesungguhnya kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, ia tinggal di antara mereka seribu tahun kurang lima puluh tahun.” (al-‘Ankabut: 14). Selama itu, Nabi Nuh menyeru kaumnya agar menyembah Allah Yang Esa.

Sebelum diutus menjadi Rasul, usia Nuh sudah 350 tahun. Sesudah terjadinya banjir bandang yang dahsyat, ia masih hidup selama 350 tahun lagi. Jadi, total usianya sekitar 1.650 tahun (Tafsir al-Thabari, juz 20).

Berapa usia kaum muslim rata-rata? Berkisar antara 60 hingga 70 tahun. Hal ini dinyatakan dalam berbagai riwayat hadist. Salah satunya diriwayatkan oleh Muhammad ibn al-Musayyab ibn Ishaq. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda, “Usia umatku berkisar antara 60 hingga 70 tahun. Sedikit sekali di antara mereka yang melebihi usia tersebut.” Ibnu Arafah (salah seorang perawi hadist ini) mengomentari, “Aku termasuk salah seorang dari yang sedikit itu.” (Shahih Ibni Hibban. Muhammad meriwayatkannya dari Ibnu ‘Arafah, dari al-Muharibi, dari Muhammad ibn `Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah).

Dalam hadist lain Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda, “Barangsiapa yang diberikan usia 60 tahun oleh Allah, maka Allah tidak lagi menerima alasan-alasannya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hazim dari ayahnya, dari Sa’id, dari Abu Sa’id al-Khudri, dari Abu Hurairah). Maksudnya, Allah mencela orang yang menyia-nyiakan panjang usianya dengan hal-hal yang tidak berguna. Jika di akhir usianya, orang itu banyak berangan dan beralasan, misalnya dengan berkata, “Sekiranya Allah memanjangkan umurku lagi niscaya aku bisa lebih banyak melakukan kebaikan,” maka ucapannya ini tidak akan pernah diterima Allah. Allah sudah menutup baginya pintu alasan.

Erat kaitannya dengan masalah di atas, Allah Swt. juga berfirman dalam Al-Quran:

Apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berpikir bagi orang yang mau berpikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi arang-orang yang zalim seorang penolong pun. (Fathir: 37).

Menurut Ibnu Katsir, para ahli tafsir berbeda pendapat tentang batas umur yang dimaksud dalam ayat itu. Ali ibn Husain Zainal Abidin r.a. berpendapat, “Batas umur yang dicukupkan Allah untuk berpikir dalam ayat di atas adalah 17 tahun.”

Qatadah berkata, “Ketahuilah, panjang umur sesungguhnya adalah beban dan tanggung jawab, maka kami berlindung kepada Allah dari segala tindakan aib selama umur kami. Ayat tersebut menyatakan bahwa masa yang dicukupkan Allah untuk berpikir adalah 18 tahun. Seperti itulah yang dikatakan Abu Ghalib al-Syaibani.”

Sementara itu, Wahab ibn Munabbih berpendapat –seperti yang diriwayatkan Abdullah ibn al-Mubarak dari Mu’ammar– bahwa usia yang dimaksud adalah 20 tahun. Bagi Manshur, 40 tahun. Mujahid dan al-Sya’bi menuturkan, “Jika salah seorang dari kalian mencapai usia 40 tahun, maka segeralah berhati-hati terhadap ancaman Allah.”

Ibnu Abbas berkata, “Batas usia seseorang di mana Allah telah cukup memberinya kesempatan untuk sadar dan berpikir –sesuai dengan ayat 37 surah Fathir– adalah 40 tahun.” Pendapat ini diambil Ibnu Jarir dalam menafsirkan ayat tersebut.

Namun, ada juga pendapat lain Ibnu Abbas yang juga diriwayatkan Ibnu Jarir: usia manusia di mana Allah tidak lagi memberinya kesempatan untuk beralasan dan menyesali perbuatannya –seperti dalam surah Fathir ayat 37– adalah 60 tahun. Riwayat ini lebih sahih dan lebih mengena, karena sesuai dengan keterangan hadist yang kelak akan kita sebutkan, tidak seperti pendapat yang dipilih Ibnu Jarir.

Sementara itu, Asbagh ibn Nabtah meriwayatkan pendapat Ali. Kata Ali, “Usia manusia yang dicela Allah dalam firman-Nya (Fathir: 37) adalah 60 tahun.”

Nabi saw. bersabda, “Jika datang hari kiamat maka akan diseru, ‘Di manakah orang-orang yang berusia 60 tahun?’” Usia itulah yang dimaksud Allah dalam firman-Nya, “Apakah kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berpikir bagi orang yang mau berpikir.” (Fathir: 37).

Seperti itu pula yang diriwayatkan Ibnu Jarir dan Ali ibn Syu’aib, dari Muhammad ibn Ismail ibn Abi Fudaik. Selain Ibnu Jarir, AI-Thabrani juga meriwayatkan hadist yang sama melalui jalur Thariq ibn Abi Fudaik. Sayangnya dalam hadist ini ada perawi yang sosoknya masih diperdebatkan, yaitu Ibrahim ibn Al-Fadhl al-Makhzumi,

wallahu a’lam.