Mengapa pinjol (Pinjaman Online) seakan hutang yang buruk?

Pinjaman-Online
Maraknya inovasi untuk mengembangkan dunia keuangan yang mengarah kepada Financial Technology (Fintech) ternyata tidak selalu menciptakan nilai positif. Salah satu buktinya adalah munculnya pinjol atau pinjaman online yang dipercaya bisamemudahkan proses pinjam uang.

Proses pinjol sendiri sangat mudah dan cepat karena tidak perlu menggunakan agunan dan proses survei. Dengan segala kemudahan yang diberikan Pinjol, kenapa orang berpikir bahwa itu adalah hutang yang buruk?

1 Like

Aku setuju bahwa sebenarnya kehadiran pinjaman online atau pinjol adalah suatu produk inovasi yang memanfaatkan perkembangan teknologi sehingga bertujuan untuk memudahkan penggunanya. Dengan pinjol, masyarakat saat ini dapat lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman uang tanpa harus mendatangi secara langsung tempat peminjaman uang konvensional seperti koperasi dan bank yang terkadang persyaratannya tidak sedikit dan merepotkan. Hingga saat ini tidak sedikit aplikasi jasa pinjaman online resmi yang berbadan hukum dan terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga proses peminjaman uang dapat berjalan dengan aman dan tidak merugikan konsumennya.

Namun menurut Susanti (2020), jasa pinjaman online atau pinjol memiliki risiko penipuan yang sangat tinggi yang mayoritas dilakukan oleh oknum-oknum penyedia jasa pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Oknum pinjol ilegal tersebut seringkali menawarkan jasa peminjaman uang denga iming-iming tanpa disertai dengan persyaratan yang banyak dan bahkan dana tersebut dapat langsung dicairkan. Namun dibalik kemudahan tersebut, pinjol ilegal dapat memiliki risiko bunga pinjaman yang tidak masuk akal dan dihitung per hari, rawan penipuan dan ingkar perjanjian tanpa sepengetahuan peminjam, serta teror debt collector atau penagih hutang yang meresahkan.

Lebih parahnya lagi, mayoritas korban pinjol ilegal adalah masyarakat kecil dengan tingkat pendidikan yang rendah dan tidak memiliki penghasilan yang tetap. Mereka lebih mudah terjebak iming-iming pinjol ilegal karena dibayangi dengan mendapatkan sejumlah uang dengan mudah dengan harapan dapat memperbaiki kondisi kehidupan mereka. Jika mereka terlilit hutang dan terus dikejar oleh debt collector , maka bukan mustahil jika aset mereka dapat disita untuk membayar hutang tersebut.

Berdasarkan fenomena tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa persepsi masyarakat tentang hutang pinjol merupakan hutang yang buruk memang dapat dibenarkan. Hal tersebut dikarenakan banyaknya kasus masyarakat yang terlilit hutang karena pinjol ilegal yang menerapkan bunga yang tidak masuk akal dan cenderung menjebak kliennya.

Sumber

Susanti, S. (2020). Persepsi Masyarakat Kota Pekanbaru tentang Aplikasi Pinjaman Online. Jurnal Online Mahasiswa (JOM), 7(1), 1-15.