Mengapa penanaman modal asing di Indonesia harus dalam bentuk Perseroan Terbatas?

penanaman modal asing

Joint venture yang dimaksud oleh Undang- undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah equity joint venture, hal ini yang menjadi dasar bahwa ketika investor asing akan menanamkan modalnya di Indonesia wajib membentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia.

Menurut Erman Rajagukguk ada beberapa alasan penanaman modal asing harus dalam bentuk PT, antara lain, bahwa modal PT terdiri dari saham-saham, dan pendirian PT bertujuan untuk akumulasi modal, kalau PT ingin menambah modal, maka ia mengeluarkan saham baru. Selanjutnya, bahwa hak suara dalam PT tergantung kepada besarnya saham yang dimiliki. Biasanya satu saham adalah satu suara, sehingga jika investor asing, umpamanya memiliki mayoritas dari saham, maka ia yang mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan dan ia pula yang memegang posisi-posisi kunci dalam perusahaan.

Sentosa Sembiring berpendapat alasan penanaman modal asing harus dalam bentuk badan hukum Indonesia yaitu PT, antara lain, hal tersebut berkaitan dengan eksistensi PT sebagai subjek hukum yang mandiri dalam artian bahwa PT dapat menggugat dan digugat di pengadilan, dan jika dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya, PT mempunyai kekayaan tersendiri yang terlepas dari pemiliknya (pemegang saham).

Dalam Perspektif yang berbeda, menurut Aminuddin Ilmar keharusan menggunakan badan hukum Indonesia (PT), agar dapat memberikan kepastian hukum dengan menerapkan ketentuan hukum Indonesia dan memudahkan yurisdiksi bilamana timbul atau terjadi sengketa dalam (pengelolaan perusahaan joint venture ). Dengan menggunakan badan hukum (PT), ia dapat menjadi pengemban hak dan kewajiban ( rechtpersoon ) yang memiliki harta kekayaan tersendiri, baik dalam bentuk modal alat-alat maupun lainnya yang dapat dijadikan jaminan terhadap kelalaian dalam pemenuhan kewajiban.

Ismail Sunny, begitu juga Gaw Giok Siong, berdasarkan pada Pasal 16 Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), bahwa pengaturan penanaman modal asing harus dalam bentuk badan hukum Indonesia (PT), berkaitan dengan doktrin status personil dalam hukum perdata internasional, yaitu bahwa orang asing yang berada di wilayah Indonesia berhak menuntut diberlakukan hukum nasionalnya mengenai segala tindakan perdata yang mereka lakukan. Dengan ditentukannya bahwa pihak asing harus memilih badan hukum indonesia, yaitu PT, setidaknya dapat dikurangi kemungkinan berlakunya hukum asing itu di Indonesia, sehingga atas perbuatan yang dilakukan untuk dan atas nama badan hukum tersebut semata- mata berlaku hukum Indonesia.

Lebih jauh dalam perspektif teoritis lainnya yang lebih mendasar, pilihan terhadap PT, dapat dilihat dengan beberapa paradigma yang berkaitan dengan PT, yaitu:

  • Pertama, bahwa PT merupakan badan hukum ( persona moralis, legal person, legal entity, rechtpersoon ) sama halnya dengan manusia ( natuurlijk persoon ) yang independen ataupun mandiri dari pendiri, anggota atau penanam modal dalam badan hukum tersebut, badan hukum ini dapat melakukan kegiatan bisnis atas nama dirinya sendiri seperti manusia, yang bertindak melalui organnya sebagai alat bagi badan hukum tersebut untuk menjalin hubungan hukum dengan pihak ketiga.

    Dalam sejarah perkembangan hukum perdata internasional di eropa barat, selalu berkisar diantara prinsip personil ( personaliteitsprincipe ) dan prinsip territorial ( teritorialiteitsprincipe ), atau pada zaman modern setelah revolusi Perancis, antara prinsip domisili dan prinsip kewarganegaraan. Untuk menentukan hukum yang berlaku bagi seseorang dalam kaitan dengan hukum perdata internasional, antara lain dengan kualifikasi menurut lex fori, lex causae.

    Selanjutnya, PT sebagai badan hukum mempunyai ciri subtantif yang melekat, yaitu :

    1. Terbatasnya tanggungjawab pemegang saham.
    2. Pengalihan saham tidak menimbulkan masalah kelangsungan perseroan yang bersangkutan.
    3. Memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari pemegang saham.
    4. Memiliki kewenangan kontraktual, serta dapat menuntut dan dituntut atas nama dirinya sendiri.
  • Kedua, PT merupakan persekutuan modal, hal ini merupakan penegasan bahwa PT tidak mementingkan sifat kepribadian para pemegang saham yang ada di dalamnya. Namun dalam kenyataannya, tidak semua PT bertujuan untuk menghimpun dana semata (persekutuan atau asosiasi modal) dan mengabaikan sifat kepribadian atau hubungan pribadi pemegang saham.

    PT dapat diklasifikasikan menjadi dua macam PT, yakni PT Tertutup dan PT Terbuka atau PT Publik. Di dalam PT Tertutup hubungan pribadi para pemegang saham masih diutamakan. Mereka saling mengenal secara dekat dan tidak banyak jumlahnya. Pemegang saham PT semacam ini seringkali berasal dari anggota keluarga atau sahabat karib sendiri sehingga sering pula PT semacam ini disebut PT keluarga.

    Ini berlainan kondisinya dengan PT Terbuka atau PT Publik, yang diutamakan untuk menghimpun modal sebanyak mungkin dan mengabaikan hubungan pribadi para pemegang saham. Mereka dapat saja saling tidak mengenal satu dengan yang lain. Bagi PT yang melakukan penawaran umum di pasar modal, jumlah para pemegang saham ratusan orang baik orang pribadi maupun badan hukum, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.45

  • Ketiga, PT sebagai badan hukum didirikan berdasarkan perjanjian, ketentuan ini berimplikasi bahwa pendirian PT harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum perjanjian. Dengan kata lain dalam pendirian PT, selain tunduk kepada Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tunduk pula pada hukum perjanjian.

    Ada empat syarat sahnya perjanjian, yakni:

    1. adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya,
    2. kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan,
    3. harus suatu hal tertentu, dan
    4. harus ada suatu sebab ( causa ) yang halal.

    Persyaratan yang pertama dan kedua berkenaan dengn subjek perjanjian. Sedangkan persyaratan yang ketiga dan keempat berkenaan dengan objek perjanjian. Pembedaan kedua persyaratan tersebut dikaitkan dengan masalah batal demi hukum ( nieteg, null and void, void ab initito) dan dapat dibatalkannya suatu perjanjian (vernietigbaar, voidable). Perjanjian yang batal demi hukum adalah perjanjian yang sejak semula sudah batal. Hukum menganggap perjanjian tersebut tidak pernah ada. Perjanjian yang dapat dibatalkan adalah sepanjang perjanjian tersebut belum atau tidak dibatalkan pengadilan, maka perjanjian yang bersangkutan masih terus berlaku.

  • Keempat, PT melakukan kegiatan usaha, mengingat PT adalah persekutuan modal, maka tujuan PT adalah untuk mendapatkan keuntungan atau keuntungan untuk dirinya sendiri. Untuk mencapai tujuan tersebut PT harus melakukan usaha. Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, perusahaan didefinisikan sebagai bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba baik yang diselenggarakan oleh orang perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.

    Dengan kata lain perusahaan mempunyai unsur-unsur:

    1. bentuk usaha, baik dijalankan oleh perorangan maupun badan hukum,
    2. melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus, dan
    3. tujuannya adalah untuk mencari keuntungan.

    Dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT diharuskan memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Kelima, modal dasar PT seluruhnya terbagi dalam saham. Agar badan hukum dapat berinteraksi dalam pergaulan hukum seperti membuat perjanjian, melakukan kegiatan usaha tertentu diperlukan modal. Modal awal badan hukum PT berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan. Modal awal itu menjadi menjadi kekayaan badan hukum, terlepas dari kekayaan pendiri. Oleh karena itu, salah satu ciri utama PT adalah adanya kekayaan yang terpisah itu, yaitu terpisahnya kekayaan pribadi pendiri badan hukum itu.

    Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa modal perseroan terdiri dari seluruh nilai nominal saham. Modal dasar ( maatschappelijk kapitaal atau authorized capital atau nominal capital ) merupakan keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.

    Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal dasar perseroan paling sedikit sejumlah Rp. 50.000.000,00 (limapuluh juta). Selanjutnya untuk bidang usaha tertentu berdasarkan udang-undang atau peraturan pelaksanaan usaha tertentu tersebut. Besarnya Jumlah modal dasar perseroan tidaklah menggambarkan kekuatan riil perseroan, tetapi hanya menentukan jumlah maksimum modal dan saham yang dapat diterbitkan perseroan. Jika perseroan akan menambah modal yang melebihi jumlah modal tersebut, perseroan harus mengubah Anggaran Dasar. Yang harus ditempuh melalui RUPS.

Menurut Adang Abdullah, ketentuan ini adalah salah satu bentuk pengaruh nyata ratifikasi WTO, yakni bahwa warga negara asing dapat menanamkan modalnya di Indonesia tanpa dibedakan dengan warga negara Indonesia dalam hal hak dan kewajibannya. Jika dengan UUPMA dan UUPMDN lama, dikenal adanya Perusahaan PMA, Perusahaan MDN ditambah Non PMA dan PMDN, maka sekarang hanya ada Perusahaan Nasional yang bermodalkan dalam negeri, seluruhnya asing, atau bermodalkan campuran joint venture . Ketiga jenis perusahaan tersebut diperlakukan sama dalam hak dan kewajibannya. Hanya bidang usaha yang membedakannya