Mengapa non-Muslim dilarang masuk ke kota Mekkah dan Masjid al-Haram?

Masjid atau mesjid adalah rumah tempat ibadah umat Islam atau Muslim. Masjid artinya tempat manusia untuk bersujud. Mengapa non-Muslim dilarang masuk ke kota Mekkah dan Masjid al-Haram?

Orang-orang non muslim memang tidak boleh dan terlarang untuk memasuki Masjid al-Haram. Ulama berkata bahwa dalil hukum larangan ini adalah ayat yang menyatakan,

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (Qs. Al-Taubah [9]:28)

Kota suci Mekkah adalah ibu kota ruhani Islam dan sentral wahyu serta rumah Allah (baitullah) terdapat di kota suci tersebut. Atas dasar itu, kota Mekkah adalah kota suci; karena kota Mekkah merupakan masjid dan setiap masjid adalah suci. Masjid dijadikan sebagai tempat suci karena merupakan tempat dan lokasi untuk berpikir dan beribadah. Sebagai hasilnya, kekotoran dan pikiran-pikiran setan tidak memiliki tempat di dalamnya.

Pengarang Tafsir al-Kâsyif dalam hal ini menulis,

“Diwajibkan untuk mencegah masuknya setiap najis – baik manusia atau hewan dan lain sebagainya atau najis dari jenis benda-benda cair (baik bersifat material atau non-material) yang dapat menyebabkan mengalir atau tersebarnya (najis tersebut) yang akan menyebabkan penodaan kehormatan masjid atau tidak – ke setiap masjid. Dan apabila terdapat najis dalam masjid maka diwajibkan untuk mensucikan dan mengeluarkannya.

Pengarang tafsir Min Huda al-Qur’ân menyebutkan tiga hal sebagai falsafah atas pelarangan ini:

  • Pertama, syirik merupakan keyakinan yang sesat dan batil. Kebudayaan yang dibangung di atas syirik merupakan kebudayaan yang rusak. Dan diwajibkan bagi kaum Muslimin untuk menjaga jarak dengan orang-orang musyrik sehingga tidak menyisakan pengaruh negatif pada kaum Muslimin.

  • Kedua, kaum musyrikin tidak memiliki keharusan beramal terhadap aturan-aturan dan adab-adab Islam utamanya terkait dengan masalah kebersihan dan kesehatan badan. Karena itu, mereka tidak boleh diperkenankan memasuki kota-kota yang dihuni mayoritas kaum Muslimin yang memiliki aturan-aturan dan instruksi-instruksi tersendiri.

  • Ketiga, negara-negara Islam harus mandiri dari sisi perekonomian, karena itu mereka harus berusaha semaksimal mungkin supaya mencapai swa-sembada perekonomian sehingga meraih kemerdekaan yang seutuhnya, khususnya terkait dengan segala kebutuhan seperti bahan-bahan makanan, minuman sehingga mereka tidak terpaksa menengadahkan tangan kepada orang-orang asing.

Karena itu, jelas bahwa orang-orang seperti ini (kaum musyrikin dan orang-orang kafir) tidak memiliki kelayakan untuk memasuki tempat-tempat suci dan hal ini merupakan suatu hal yang masuk akal. Tatkala kita saksikan bahwa kebanyakan negara mencegah masuknya orang-orang asing ke negara mereka, sebelum mereka diperiksa oleh tim medis dan menyatakan keselamatan orang tersebut. Nah, keselamatan jasmani sedemikian tinggi signifikansinya apalagi kesehatan ruhani dan pikiran.