Mengapa ikan harus dikarantina sebelum diekspor atau diimpor ?

ekspor import ikan

Ikan sebelum diekspor atau diimport harus dikarantina terlebih dahulu sehingga setelah dikarantina ikan bisa bisa jual belikan. Mengapa harus dikarantina terlebih dahulu sebelum di jual belikan?

Karantina ikan merupakan suatu tindakan sebagai upaya mencegah tersebarnya hama dan penyakit yang terdapat pada ikan, yang apabila tersebar dapat membahayakan kesehatan manusia sebagai konsumen dan lingkungan hidup, termasuk berbahaya bagi jenis ikan lain. Upaya pencegahan ini tidak hanya dilakukan terhadap pergerakan atau lalu lintas hasil perikanan dari suatu wilayah ke wilayah lain di dalam negeri, namun juga antar negara, baik ekspor maupun impor.

Di Indonesia, lembaga yang berwenang menjalankan tugas ini adalah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan atau disingkat BKIPM. Lembaga ini berada di dalam lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam menjalankan kerjanya BKIPM menempatkan para petugasnya yang andal di berbagai pintu masuk-keluar suatu wilayah, seperti bandara dan pelabuhan. Di lokasi-lokasi ini para petugas BKIPM melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap komoditas perikanan yang dilalulintaskan, baik masuk maupun keluar.

Tujuannya tentu saja untuk memastikan bahwa semua komoditas perikanan memiliki standar mutu dan kesehatan ikan yang baik. Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan hasil perikanan yang tidak memenuhi standar maka akan dilakukan tindakan karantina, dengan membawanya ke Instalasi Karantina Ikan (IKI) terdekat yang dimiliki oleh BKIPM untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber :