Mekanisme Pengujian Perda Kabupaten/Kota yang Bertentangan dengan UU

image
Apakah peraturan pemerintahan kota dapat digugat? Kalau bisa, harus menggugat ke mana?
Terimakasih.

Peraturan Daerah Kota dan Peraturan Walikota berkedudukan di bawah Undang-Undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

  1. Jika Perda Kota Bertentangan dengan Undang-undang
    a. Uji Materiil (Permohonan Keberatan ke Mahkamah Agung)

Meluruskan pertanyaan Anda, istilah tepat yang digunakan bukanlah menggugat Perda Kota tersebut, melainkan memohon keberatan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materiil terhadap Perda Kota.

Memang terhadap suatu Perda Kota dapat dilakukan pengujian apabila peraturan tersebut diduga bertentangan dengan suatu undang-undang yang secara hierarkis kedudukannya lebih tinggi. Pengujian terhadap Perda Kota tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 12/2011 yang menyatakan:

“Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.”

Pengujian ini dinamakan judicial review, dimana salah satu wewenang Mahkamah Agung (MA) adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Uji materiil merupakan salah satu cakupan judicial review. Yang dimaksud dengan hak uji materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jadi, jika memang suatu Perda Kota dinilai bertentangan dengan undang-undang, maka terhadap Perda Kota tersebut dapat dilakukan uji materiil.

Jika inisiatif untuk melakukan pengujian terhadap suatu perundang-undangan ini datang bukan dari MA, maka disebut dengan Permohonan Keberatan. Permohonan Keberatan adalah suatu permohonan yang berisi keberatan terhadap berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi yang diajukan ke MA untuk mendapatkan putusan.

b. Permohonan Keberatan ke Pengadilan Negeri

Tak hanya melalui Mahkamah Agung, permohonan keberatan terhadap Perda Kota yang diduga bertentangan dengan suatu undang-undang juga dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah tempat kedudukan Pemohon.

Permohonan keberatan dibuat rangkap sesuai keperluan dengan menyebutkan secara jelas alasan-alasan sebagai dasar keberatan dan wajib ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya yang sah.

Pemohon membayar biaya permohonan pada saat mendaftarkan permohonan keberatan yang besarnya akan diatur tersendiri.

  1. Jika Bertentangan dengan Perda Provinsi, Kepentingan Umum, dan/atau Kesusilaan

Sementara itu, Perda Kota dan peraturan wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak membatalkan Perda Kota dan/atau peraturan wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, Menteri Dalam Negeri membatalkannya.

Pembatalan Perda Kota dan peraturan wali kota ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Paling lama 7 hari setelah keputusan pembatalan, kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.

Jadi, dapat disimpulkan antara lain:

  • Terhadap suatu Perda Kota dapat dilakukan pengujian ke Mahkamah Agung apabila peraturan tersebut diduga bertentangan dengan suatu Undang-Undang dengan permohonan keberatan.

  • Istilah untuk menguji Perda Kota yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang adalah permohonan keberatan, dan bukan gugatan.

  • Sementara, jika suatu Perda Kota bertentangan dengan Perda Provinsi, Kepentingan Umum, dan/atau Kesusilaan, maka dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Sumber