Masihkah PNS yang Berstatus Terpidana Berhak atas Jaminan Pensiun?

image

Seorang pegawai negeri sipil yang menjadi terpidana, apakah masih memiliki hak pensiun?

Batas Usia Pensiun yaitu:
a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;
b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Apabila PNS dinyatakan sebagai terpidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana (sebelumnya ia telah dikenakan pemberhentian sementara terlebih dahulu/ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana) pada saat mencapai Batas Usia Pensiun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat namun masih mendapat hak kepegawaiannya, tanpa jaminan pensiun.

Namun, apabila PNS dinyatakan sebagai terpidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana tidak berencana (sebelumnya ia telah dikenakan pemberhentian sementara terlebih dahulu/ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana) pada saat mencapai Batas Usia Pensiun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat namun masih mendapat hak kepegawaiannya, dengan jaminan pensiun.

Sumber: hukumonline.com