Dapatkah dilakukan perjanjian pemisahaan harta tersebut? Mengingat UU Perkawinan tidak mengenal adanya pisah ranjang seperti yang ada di dalam KUH Perdata.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, harta bersama dapat dipisah melalui perjanjian perkawinan yang dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan.
sumber: www.hukumonline.com