Manfaat yang didapat Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Regional Asia Tenggara (ASEAN) dalam menjaga perdamaian dan stabilitas hubungan internasional Indonesia?

asean
Implikasi dari perkembangan hubungan internasional yang semakin kompleks adalah diperlukannya penguatan-penguatan regional di setiap kawasan dan tentunya dikawasan Asia Tenggara itu sendiri. Penguatan yang ada tentunya harus meliputi beberapa aspek penting yang mencakup aspek politik-keamanan, ekonomi, dan sosial-kultur. Manfaat yang didapat Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Regional Asia Tenggara (ASEAN) dalam menjaga perdamaian dan stabilitas hubungan internasional Indonesia ?

Manfaat yang didapat Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Regional Asia Tenggara (ASEAN) dalam menjaga perdamaian dan stabilitas hubungan internasional Indonesia


Implikasi dari perkembangan hubungan internasional yang semakin kompleks adalah diperlukannya penguatan-penguatan regional di setiap kawasan dan tentunya dikawasan Asia Tenggara itu sendiri. Penguatan yang ada tentunya harus meliputi beberapa aspek penting yang mencakup aspek politik-keamanan, ekonomi, dan sosial-kultur.

Oleh karena itu menjelang abad ke-21, ASEAN menyepakati untuk mengembangkan suatu kawasan yang terintegrasi dengan membentuk suatu komunitas negara-negara Asia Tenggara yang terbuka, damai, stabil dan sejahtera, saling peduli, diikat bersama dalam kemitraan yang dinamis. Harapan tersebut dituangkan dalam Visi ASEAN 2020 di Kuala Lumpur tahun 1997. Untuk merealisasikan harapan tersebut, ASEAN mengesahkan Bali Concord II pada KTT ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 yang menyetujui pembentukan Komunitas ASEAN (ASEAN Community).

Komunitas ASEAN tersebut terdiri atas 3 (tiga) pilar yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community/ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community/ASCC). Adapun peranan Indonesia adalah menjadi penggagas pembentukan Komunitas Keamanan ASEAN dan memainkan peran penting dalam perumusan dua pilar lainnya.

Pencapaian Komunitas ASEAN semakin kuat dengan ditandatanganinya “Cebu Declaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015” oleh para Pemimpin ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina, 13 Januari 2007. Berdasarkan deklarasi ini, para Pemimpin ASEAN menyepakati percepatan pembentukan Komunitas ASEAN dari tahun 2020 menjadi tahun 2015.

Seiring dengan upaya perwujudan Komunitas ASEAN, ASEAN menyepakati untuk menyusun semacam konstitusi yang akan menjadi landasan dalam penguatan kerjasamanya. Dalam kaitan ini, proses penyusunan Piagam ASEAN melalui pembentukan Eminent Persons Group dan kemudian dilanjutkan oleh High Level Task Force untuk melakukan negosiasi terhadap draft Piagam ASEAN.

Pada usia ke-40 tahun para Kepala Negara/Pemerintah pada KTT13 ASEAN di Singapura 2007 telah menandatangani Piagam ASEAN (ASEAN Charter) yang merubah ASEAN dari suatu asosiasi longgar menjadi rule-based organisation dan mempunyai legal personality.

Dalam rangka mencapai komunitas ASEAN 2015, ASEAN juga menyusun blueprint (Cetak Biru) dari ketiga pilar komunitas politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya, yang merupakan program aksi untuk memperkuat kerjasamanya.

Selama ini ASEAN telah berhasil mengembangkan dan mempertahankan stabilitas dan perdamaian di kawasan Asia Tenggara, serta menumbuhkan saling percaya diantara negara anggotanya dan para Mitra Wicara ASEAN sesuai dengan amanat Piagam ASEAN Pasal 1 Ayat 8 yaitu:

To respond effectively, in accordance with the principle of comprehensive security, to all forms of threats, transnational crimes and transboundary challenges.

ASEAN juga telah berkontribusi kepada keamanan dan kestabilan kawasan secara lebih luas di Asia Pasifik melalui Forum Regional ASEAN (ASEAN Regional Forum/ARF). ARF mewadahi dialog dan pertukaran informasi mengenai masalah-masalah keamanan di Asia Pasifik.

Walaupun terdapat keberagaman kondisi politik, ekonomi, dan budaya diantara negara-negara anggotanya, ASEAN telah menumbuhkan tujuan dan arah kerjasama, khususnya dalam mempercepat integrasi kawasan sesuai dengan amanat Piagam ASEAN Pasal 1 Ayat 13:

To promote a people-oriented ASEAN in which all sectors of society are encouraged to participate in, and benefit from, the process of ASEAN integration and community building.”

Hal ini terlihat semakin jelas dengan disepakatinya Visi ASEAN 2020 dan Deklarasi Bali Concord II mengenai upaya perwujudan 89 Pasal 1 Ayat (8) Piagam ASEAN 90 Pasal 1 Ayat (13) Piagam ASEAN 80 Komunitas ASEAN dengan ketiga pilarnya (politik-keamanan, ekonomi, dan sosial-budaya).
Salah satu upaya dalam menjaga stabilitas keamanan regional, ASEAN membentuk suatu komunitas politik dan keamanan yang beranggotakan negara-negara anggota ASEAN yang bertujuan untuk mempercepat kerjasama politik keamanan di ASEAN, untuk mewujudkan perdamaian di kawasan, termasuk dengan masyarakat internasional.

Sifat dari komunitas Politik Keamanan ASEAN bersifat terbuka, berdasarkan pendekatan keamanan komprehensif dan tidak ditujukan untuk membentuk suatu pakta pertahanan/aliansi militer maupun kebijakan luar negeri bersama (common foreign policy).

Komunitas Politik Keamanan ASEAN juga mengacu kepada berbagai instrumen politik ASEAN yang telah ada seperti Zone of Peace, Freedom and Neutrality (ZOPFAN), Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC), dan Treaty on Southeast Asia Nuclear WeaponFree Zone (SEANWFZ) selain menaati Piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional terkait lainnya.

Indonesia merupakan pemrakarsa Komunitas Politik Keamanan ASEAN, memelopori penyusunan Rencana Aksi Komunitas Politik Keamanan ASEAN. Dalam Rencana Aksi Komunitas Politik Keamanan ASEAN, telah ditetapkan rencana kegiatan untuk mewujudkan Komunitas Politik Keamanan ASEAN yang terdiri atas 6 komponen: Political Development, Shaping and Sharing of Norms, Conflict Prevention, Conflict 81 Resolution, Post-Conflict Peace Building, dan Implementing Mechanism. Rencana Aksi tersebut telah diintegrasikan ke dalam Program Aksi Vientiane (Vientiane Action Programme/VAP) yang ditandatangani para Kepala Negara ASEAN dalam KTT ke-10 ASEAN. VAP merupakan acuan pencapaian Komunitas ASEAN untuk kurun waktu 2004-2010.

Beberapa perkembangan mengenai implementasi Rencana Aksi Komunitas Politik Keamanan ASEAN adalah sebagai berikut:

  • ASEAN Political-Security Community (APSC) Blueprint.
    Komunitas Politik Keamanan ASEAN dibentuk dengan tujuan mempercepat kerja sama politik keamanan di ASEAN untuk mewujudkan perdamaian di kawasan, termasuk dengan masyarakat internasional. Sesuai Rencana Aksi Komunitas Politik Keamanan ASEAN, Komunitas bersifat terbuka, menggunakan pendekatan keamanan komprehensif dan tidak ditujukan untuk membentuk suatu pakta pertahanan/aliansi militer maupun kebijakan luar negeri bersama (common foreign policy).

    Konsep Cetak Biru APSC disusun berdasarkan ke-sepakatan KTT ASEAN ke-13 tahun 2007 di Singapura untuk menggantikan VAP 2004- 2010. Konsep tersebut telah disahkan pada KTT ASEAN ke-14 di Thailand, tahun 2009, dan dituangkan dalam Deklarasi Cha-am, Hua Hin, tentang Peta Jalan Komunitas ASEAN (Cha-am, Hua Hin Declaration on the Roadmap for the ASEAN Community).

    Dalam penyusunan APSC, Indonesia memainkan peranan penting. Usul-usul Indonesia yang diterima dalam APSC, antara lain: mendorong pengamatan pemilihan umum sukarela (voluntary electoral observations); membentuk Komisi Pemajuan dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak; memasukkan elemen memerangi korupsi dan pemajuan prinsip demokrasi; menggagas pembentukan ASEAN Institute for Peace and Reconciliation; menggagas pembentukan ASEAN Maritime Forum; membentuk Kerja sama penanganan illegal fishing; dan menyusun instrumen ASEAN tentang Hak Pekerja Migran.

  • Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (South-East Asia Nuclear Weapon Free Zone/SEANWFZ)
    Pada KTT ASEAN di Bangkok, 15 Desember 1995, para Pemimpin ASEAN menandatangani Traktat Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (South-East Asia Nuclear Weapon Free Zone/SEANWFZ). Sebagai komponen penting dari Deklarasi Kawasan Damai, Bebas, dan Netral (Zone of Peace, Freedom and Neutrality/ZOPFAN), Traktat SEANWFZ mengekspresikan tekad ASEAN untuk memberi sumbangan terhadap upaya menuju perlucutan senjata nuklir secara lengkap dan umum, serta mendorong perdamaian dan keamanan internasional. Selain itu, Traktat ini juga bertujuan untuk melindungi kawasan dari pencemaran lingkungan dan bahaya yang disebabkan oleh sampah radio aktif dan bahan-bahan berbahaya lainnya.

  • Deklarasi Kawasan Damai, Bebas, Dan Netral (Zone of Peace, Freedom And Neutrality Declaration/ZOPFAN)
    ZOPFAN merupakan kerangka perdamaian dan kerja sama yang tidak hanya di Asia Tenggara melainkan juga mencakup kawasan Asia Pasifik yang lebih luas, temasuk kekuatan besar (major powers) dalam bentuk serangkaian tindak pengekangan diri secara sukarela (voluntary self-restraints). Dengan demikian, ZOPFAN tidak mengesampingkan peranan kekuatan besar, tetapi justru memungkinkan keterlibatan mereka secara konstruktif dalam penanganan masalah-masalah keamanan kawasan.

  • Pertemuan Para Menteri bidang Hukum ASEAN (ASEAN Law Ministers Meeting/ ALAWMM)
    Pertemuan Para Menteri ASEAN Bidang Hukum (ASEAN Law Ministers Meeting /ALAWMM) dibentuk pada 12 April 1986 di Bali, Indonesia. Pembentukan ALAWMM didasarkan kepada adanya keragaman sistem hukum yang ada di kawasan Asia Tenggara dan untuk itu harus dilakukan kerja sama di bidang hukum, terutama menyangkut permasalahan yang menjadi keprihatinan bersama.

  • Forum Regional ASEAN (ASEAN Regional Forum/ARF)
    Forum Regional ASEAN (ASEAN Regional Forum/ARF) disepakati pada 23-25 Juli 1993 di Singapura, pada saat penyelenggaraan Pertemuan para Menteri Luar Negeri dan Pertemuan dengan Mitra Wicara ASEAN (ASEAN Ministerial Meeting and Post Ministerial Conference/AMM-PMC) yang ke-26. Selanjutnya ARF diresmikan di Bangkok pada tahun 1994.

    Pertemuan AMM yang ke-27 (tahun 1994) menyatakan bahwa “ARF dapat menjadi suatu forum konsultasi Asia-Pasifik yang efektif untuk memajukan dialog terbuka mengenai kerja sama politik dan keamanan di kawasan. Dalam konteks ini, ASEAN dapat bekerja sama dengan mitra-mitranya di ARF untuk menciptakan suatu pola hubungan antar negara di Asia Pasifik yang lebih dapat diprediksi dan juga bersifat konstruktif.

    Salah satu aktifitas yang dilakukan dalam konteks ARF adalah pada penanganan bencana. ARF pada tahun 2010 sedang mempersiapkan ARF Disaster Relief Exercise (DiREx) yang akan diselenggarakan di Manado, Indonesia tahun 2011. Pada Pertemuan Tingkat Menteri ARF ke-16 dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2009 di Phuket, Thailand, Menlu RI telah menyampaikan maksud Indonesia untuk menyelenggarakan suatu latihan lapangan dalam bidang penanganan bencana di Indonesia.

    Kerja sama dalam konteks ARF selain dalam bidang penanganan bencana alam, juga dalam bidang keamanan maritim (maritime security), kontra terorisme dan kejahatan lintas negara, non-proliferasi senjata nuklir, serta dalam konteks confidence-building measures dan preventive diplomacy.

    Hasil-hasil yang dicapai ARF pada batas-batas tertentu dianggap telah memberikan konstribusi berharga bagi usaha mencapai saling pengertian, pemahaman dan keterbukaan terhadap berbagai perbedaan pandangan dan masalah yang pernah menjadi kendala bagi harmonisasi dalam jalinan hubungan diplomatik negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Sumber:
http://digilib.unhas.ac.id/uploaded_files/temporary/DigitalCollection/MzdjYWE3NDVjOWY2MTFmOWVlMDcwYjk2ZjNiNmViMGY2NGRhNzg3OA==.pdf