Mahasiswa Anarkis bagaimana tindakannya?

Kalau mahasiswa yang sedang melakukan demo dalam kampus sudah anarkis, apakah polisi boleh turun tangan?

Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU No. 2/2002”) mengatur mengenai tugas-tugas pokok Polri, yaitu:

  1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. menegakkan hukum;
  3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya dalam pasal 14 ayat (1) UU No. 2/2002 diatur bahwa tugas Polisi di antaranya adalah memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Jadi, dalam hal terjadi dugaan tindak pidana, Polri berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan ini juga termasuk pada areal kampus. Dalam hal mahasiswa berlaku anarkis, apalagi sampai ada dugaan terjadi tindak pidana, maka tentu polisi berwenang untuk memasuki areal kampus untuk melakukan penindakan.

Areal kampus juga tidak termasuk tempat yang dikecualikan untuk dimasuki oleh penyidik. Dalam pasal 35 KUHAP diatur bahwa kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak boleh memasuki tempat-tempat berikut:

  1. ruang di mana sedang berlangsung sidang MPR, DPR, atau DPRD
  2. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan
  3. ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.

Dalam hal penanganan aksi massa sendiri, sebenarnya kepolisian sudah memiliki pedoman teknisnya, yaitu Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (“Peraturan Kapolri 16/2006”) dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara (“Peraturan Kapolri 8/2010”).

Penindakan hukum ala Peraturan Kapolri 16/2006 berbeda-beda dalam setiap tingkatan. Dalam aksi massa dikenal tiga tingkatan dengan kode warna, mulai dari hijau, kuning, sampai merah. Kondisi hijau, aksi massa masih adem ayem alias tertib. Kondisi kuning, berarti massa sudah menunjukkan gelagat kurang tertib, seperti melempari anggota satuan pengendalian massa dengan benda keras, membakar ban atau spanduk. Apabila kondisi meningkat menjadi huru-hara atau sudah ada pelanggaran hukum, maka aksi massa sudah masuk pada kondisi merah.

Dalam pasal 1 angka 3 Peraturan Kapolri 8/2010 disebutkan, huru hara adalah suatu kejadian yang dilakukan oleh sekelompok orang atau lebih dalam unjuk rasa yang telah berubah menjadi tindakan kekacauan, kerusuhan dan melawan hukum.

Jadi, dalam hal unjuk rasa/demo oleh mahasiswa sudah mengarah pada huru-hara, polisi melakukan tindakan dengan mengacu pada Peraturan Kapolri 16/2006dan Peraturan Kapolri 8/2010 ini.

Referensi

hukumonline.com