Macam-Macam Overmacht


Macam-Macam Overmacht dalam Hukum Perdata.

  1. Overmacht yang bersifat mutlak (absolut) -> suatu keadaan memaksa yang menyebabkan suatu perikatan bagaimanapun tidak mungkin bisa dilaksanakan.
  2. Overmacht yang bersifat nisbi (relatif) -> suatu keadaan memaksa yang menyebabkan suatu perikatan hanya dapat dilaksanakan oleh debitur dengan pengorbanan yang demikian besarnya sehingga tidak lagi sepantasnya pihak kreditur menuntut pelaksanaan perikatan tersebut. Sifat overmacht yang bersifat nisbi, ada 2 macam ukuran, yaitu ;
    a. Ukuran Obyektif
    b. Ukuran Subyektif

sumber: fh upnvj