Langkah Hukum Jika Barang Tidak Terkirim ke Tempat Tujuan
Anda sebagai pemilik barang mempunyai hak untuk menggugat ganti rugi Jasa pengiriman (secara perdata) atas tidak atau belum dikirimkannya paket barang, dengan terlebih dahulu memperingatkan Jasa pengiriman secara hukum melalui peringatan secara tertulis (somasi).
Sumber: hukumonline.com