Hukum Perdata adalah segala aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dalam hidup bermasyarakat.
- Berasal dari Hukum Perdata Indonesia
- Berdasar atas sistem nilai budaya Pancasila.
- Produk hukum pembentuk Undang-Undang RI.
- Berlaku untuk semua warga negara Indonesia, dan
- Berlaku untuk seluruh wilayah negara Indonesia.
sumber: FH upnvj