Kriteria Hukum Perdata Nasional

Pengertian-Hukum-Perdata-Menurut-Para-Pakar
Hukum Perdata adalah segala aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dalam hidup bermasyarakat.

  1. Berasal dari Hukum Perdata Indonesia
  2. Berdasar atas sistem nilai budaya Pancasila.
  3. Produk hukum pembentuk Undang-Undang RI.
  4. Berlaku untuk semua warga negara Indonesia, dan
  5. Berlaku untuk seluruh wilayah negara Indonesia.

sumber: FH upnvj