Klausul Kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja


Mengenai kalimat untuk klausul kontrak yang mengatur mengenai pasal kerahasiaan data untuk karyawan baru, apabila karyawan bersangkutan resign dari perusahaan. Dan apakah pasal tersebut bisa terus berlaku, meskipun perjanjian telah berakhir?

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UURD”), informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik informasi tersebut adalah merupakan rahasia dagang.

Untuk menjaga rahasia dagang atau biasa disebut sebagai rahasia perusahaan ini, pada praktiknya para pengusaha mengatur hal-hal yang menjadi rahasia perusahaan dan mencantumkan klausul kerahasiaan (confidentiality) ini dalam kontrak/perjanjian kerja pekerjanya agar tidak bocor sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaannya.

Confidentiality terhadap informasi atau data yang sepatutnya dirahasiakan ini tidak berakhir saat selesainya/berakhirnya perjanjian kerja. Walaupun telah dilindungi oleh UURD dan berdasarkan asas kepatutan kerahasiaan data perusahaan tersebut tidak boleh dibuka untuk umum, mengenai kerahasiaan data perusahaan ini ada baiknya dituangkan secara tegas dalam perjanjian kerja.

Lebih jauh, mengenai klausul kerahasiaan data perusahaan ini advokat Ricardo menyatakan bahwa apabila pekerja tersebut tidak diberikan kewenangan untuk membuka data rahasia perusahaan tersebut, maka dapat dikategorikan telah melanggar kontrak (breach of contract), sehingga dapat digugat wanprestasi terhadap prestasi untuk tidak berbuat sesuatu (lihat Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

sumber: hukumonline.com