Kewenangan Polri Dalam Memanggil Saksi

56876_75838_hakim

Adakah pengaturan dan penjelasan mengenai kewenangan POLRI dalam memanggil saksi dalam proses peradilan pidana?

Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut (Pasal 112 ayat (1) KUHAP).

Berdasarkan penjelasan di atas, dalam lingkup peradilan dalam artian proses yang dijalankan di Pengadilan, maka Polri tidak punya kewenangan. Akan tetapi, dalam proses pidana secara keseluruhan, Polri sebagai penyidik mempunyai kewenangan untuk memanggil saksi.

sumber: www.hukumonline.com