Kewajiban-Kewajiban Wali Anak


kewajiban-kewajiban yang ada dalam perwalian anak.

  1. Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi.
  2. Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.
  3. Wali wajib mengurus anak yang di bawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya dengan menghormati agama dan kepercayaan itu.
  4. Wali wajib membuat daftar harta benda yang berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu.
  5. Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.

Kekuasaan wali terhadap anak di bawah perwaliannya dapat dicabut dengan keputusan Pengadilan, baik di atas permintaan orang tuanya (kalau masih hidup) maupun keluarga dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, karena melalaikan kewajibannya sebagai wali atau berkelakuan buruk sekali.

sumber: FH upnvj