Kewajiban Importir Mengekspor Kembali Barang Impor yang Tak Berizin

Apakah ada upaya hukum berupa keberatan atau banding atau upaya hukum lainnya yang dapat kami ajukan kepada Dirjen Bea Cukai yang mewajibkan kami untuk melakukan re-ekspor?

Persetujuan Impor merupakan salah satu mekanisme dalam perizinan impor untuk barang berupa Barang dibatasi impor. Jadi kami simpulkan bahwa kelompok barang yang Anda impor tersebut adalah Barang dibatasi Impor.

Untuk melakukan impor berupa Barang dibatasi impor harus melalui mekanisme perizinan impor. Persetujuan Impor merupakan salah satu bagian dari rangkaian mekanisme perizinan impor. Tindakan Dirjen Bea Cukai yang meminta perusahaan Anda untuk mengekspor kembali barang yang sudah diimpor adalah benar jika perusahaan Anda tidak memenuhi perizinan impor. Hal ini karena terhadap Barang yang diimpor tidak memiliki perizinan wajib diekspor kembali oleh Importir.

Menurut hemat kami, apabila perusahaan Anda sebagai importir tidak memiliki izin impor, maka apa yang telah dilakukan oleh Dirjen Bea Cukai adalah benar, sehingga upaya yang dapat Anda lakukan adalah mengikuti prosedur perizinan impor sesuai peraturan perundang-undangan. Kerugian yang perusahaan Anda alami adalah karena kelalaian tidak mengurus perizinan impor sehingga barang yang diimpor harus diekspor kembali oleh importir.

sumber: www.hukumonline.com