Ketentuan Penundaan Penyaluran Alokasi Dana Desa

56876_75838_hakim

Pemerintah daerah (kabupaten) belum membayar/menunda pembayaran sebagian Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 dikarenakan beberapa faktor, salah satunya karena adanya indikasi pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat. Dapatkah sebagian ADD tahun anggaran 2017 yang belum dibayarkan ke pemerintah desa dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah/kabupaten ke pemerintah desa di tahun 2018?

Pada dasarnya, pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan Alokasi Dana Desa (“ADD”) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”) paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari Dana Alokasi Umum (“DAU”) dan Dana Bagi Hasil (“DBH”) yang diterima setiap tahun anggaran.

Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan dan memenuhi ADD paling sedikit 10 % dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, maka Pemerintah melalui Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongansebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa yaitu penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/Atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa, jika ada penundaan ADD maka, penyaluran kembali setelah bupati/walikota telah menyampaikan surat komitmen. Namun, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa jika terjadi penundaan dana ADD dapat dibayarkan pada tahun berikutnya.

Sebagai contoh kita dapat merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 Yang Tertunda Penyalurannya, dalam aturan tersebut diatur bahwa jika ada penundaan ADD, maka penundaan ADD dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.

sumber: www.hukumonline.com