Ketentuan iklan pelayanan kesehatan alternatif di televisi

56876_75838_hakim

Iklan-iklan pengobatan alternatif yang sering bermunculan di televisi yang mengklaim dapat menyembuhkan penyakit-penyakit kronis dengan metode alternatif dan modern medis terkadang banyak menipu masyarakat. Padahal mereka bukan dokter ataupun tergolong tenaga kesehatan. Promosi hanya dengan bermodal testimoni dan mengungkapkan metode yang tidak jelas. Bagaimanakah hal ini seharusnya menurut prosedur hukumnya? Apakah iklan di televisi tersebut dibolehkan?

Pada dasarnya, menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787/MENKES/PER/XII/2010 Tahun 2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan (“Permenkes 1787/2010”), pelayanan kesehatan dapat menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan melalui media, termasuk di televisi. Tetapi ada beberapa ketentuan yang harus ditaati.

Sehubungan dengan keterangan Anda, maka pelayanan kesehatan (pengobatan alternatif) yang ditayangkan di televisi tersebut pada dasarnya dilarang melakukan promosi/iklan hanya dengan bermodal testimoni, menipu masyarakat, dan menyampaikan metode yang tidak jelas/diragukan/belum terbukti manfaat dan keamanannya. Untuk menentukan iklan tersebut melanggar ketentuan Permenkes 1787/2010 tentu perlu penilaian atau pembuktian lebih lanjut.

Untuk menilainya, yang berwenang melakukannya adalah Tim Penilaian dan Pengawasan Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan. Jika berdasarkan penilaian iklan tidak sesuai dengan aturan, maka Menteri Kesehatan dan/atau kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dalam bidang kesehatan di tingkat provinsi, dapat memerintahkan pimpinan pelayan fasilitas kesehatan dan/atau tenaga kesehatan untuk mengubah, menarik, menghilangkan atau menghentikan iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan yang melanggar itu. Jika pimpinan pelayan fasilitas kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tidak melakukannya, dapat diberikan sanksi administratif.

sumber: www.hukumonline.com