Ketentuan aborsi bagi korban pemerkosaan

image

Indikasi kedaruratan medis dan perkosaan merupakan pengecualian atas larangan aborsi atau dengan kata lain memperbolehkan aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau akibat dari korban pemerkosaan. Itu pun hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor.

Selain itu, untuk tindakan aborsi akibat dari korban pemerkosaan, batas usia kehamilan haruslah tidak lebih dari 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, perbuatan PR melakukan tindakan aborsi pada usia kandungan yang telah mencapai 4 bulan adalah suatu tindakan aborsi yang ilegal dan telah melanggar ketentuan Pasal 194 UU Kesehatan, yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 194 UU Kesehatan tersebut dapat menjerat pihak dokter dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan aborsi ilegal, maupun pihak perempuan yang dengan sengaja melakukannya.

sumber: www.hukumonline.com