Keselamatan Kerja di Pabrik dan Besar Santunan Korban Kecelakaan Kerja

Keselamatan Kerja di Pabrik dan Besar Santunan Korban Kecelakaan Kerja

image

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja adalah santunan berupa uang yang meliputi: santunan kematian dan biaya pemakaman. Hak untuk menuntut manfaat JKK ini menjadi gugur apabila telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi.

Santunan kematian bagi pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja adalah sebesar = 60% x 80 x Upah sebulan, paling sedikit sebesar Jaminan Kematian (JKM). Selain itu juga mendapatkan santunan biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta.

Untuk diketahui, pabrik bahan peledak, bahan petasan, dan pabrik kembang api merupakan jenis kelompok usaha dengan tingkat risiko sangat tinggi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Sumber: hukumonline.com