Kenapa dalam koperasi tidak dikenal istilah keuntungan?

Di dalam koperasi tidak dikenal istilah “keuntungan” tetapi sisa dari usaha atau sisa hasil usaha (SHU). Mengapa demikian?

Koperasi adalah badan usaha yang hanya terdiri atas orang-orang dan bukan perkumpulan modal. Contoh: dalam melayani anggota koperasi, koperasi dapat mengumpulkan biaya pengurusan sebesar Rp50.000,00, sedangkan ongkos sebenarnya yang dikeluarkan Rp45.000,00, maka koperasi mempunyai kelebihan Rp5.000,00. Kelebihan tersebut bukan sengaja untuk mencari untung, tetapi sisa dalam mengusahakan barang atau jasa untuk para anggota. Pembagian sisa hasil usaha ini jelaslah bukan pembagian keuntungan, karena sesungguhnya yang dibagi adalah kelebihan uang sendiri yang dibayarkan. Jadi, semakin banyak seseorang berbelanja kepada koperasi, makin banyak pula ia menerima kembali dalam bentuk sisa hasil usaha. Agar anggota tidak perlu membayar kembali kalau terjadi kerugian, maka sisa hasil usaha itu tidak seluruhnya dikembalikan kepada anggota, melainkan sebagian disimpan di koperasi sebagai cadangan.

Referensi

Indrastuti. 2009. Ekonomi 3: Ekonomi dan Kehidupan. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.