Kekuatan Polis Asuransi Sebagai Alat Bukti


Apakah fungsi polis dalam asuransi, dan bagaimana kekuatan polis sebagai alat bukti?

Berdasarkan Pasal 255 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”), perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut dengan “Polis”. Selain itu, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, Polis atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apapun, berikut lampiran yang merupakan kesatuan dengannya, tidak boleh mengandung kata-kata, atau kalimat yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup asuransinya, kewajiban penanggung dan kewajiban tertanggung, atau mempersulit tertanggung mengurus haknya.

Menurut Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., dalam bukunya “Hukum Asuransi Indonesia” (hal. 58), berdasarkan ketentuan dua pasal tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa polis berfungsi sebagai alat bukti tertulis bahwa telah terjadi perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung. Sebagai alat bukti tertulis, isi yang tercantum dalam polis harus jelas, tidak boleh mengandung kata-kata atau kalimat yang memungkinkan perbedaan interpretasi sehingga mempersulit tertanggung dan penanggung merealisasikan hak dan kewajiban mereka dalam pelaksanaan asuransi. Di samping itu, polis juga memuat kesepakatan mengenai syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban untuk mencapai tujuan asuransi.

Alat bukti dalam Hukum Acara Perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 164 Het Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) jo. Pasal 1866 KUHPerdata adalah:

  1. bukti tertulis;
  2. bukti saksi;
  3. persangkaan;
  4. pengakuan;
  5. sumpah.

Mengenai daya kekuatan pembuktiannya, Yahya Harahap menyebutkan bahwa untuk Akta di Bawah Tangan memiliki 2 (dua) jenis daya kekuatan yang melekat padanya yaitu:

  1. Daya Kekuatan Pembuktian Formil;
    a. Orang yang bertanda tangan dianggap benar menerangkan hal yang tercantum dalam akta;
    b. Tidak mutlak untuk keuntungan pihak lain.

  2. Daya Pembuktian Materiil.
    a. Isi keterangan yang tercantum harus dianggap benar;
    b. Memiliki daya mengikat kepada ahli waris dan orang yang mendapat hak dari padanya;

Apabila para pihak telah memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut di atas, yaitu para pihak telah mengakui kebenaran akta/polis tersebut, maka polis tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat berdasarkan Pasal 1875 KUHPerdata.

sumber: hukumonline.com