Kejahatan genosida dalam konteks hukum internasional

index

Apakah tindakan pembunuhan yang dilakukan secara besar-besaran terhadap etnis Rohingya di Myanmar dapat dikategorikan sebagai genosida?

Untuk menentukan suatu kejahatan genosida perlu memperhatikan dua hal, yaitu Actus Reus (tindakan jahat) dan Mens Rea (niat jahat). Dalam hal ini, tindakan pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan terhadap etnis Rohingya memang memenuhi unsurActus Reus (tindakan jahat) sebagaimana yang tercantum dalam Konvensi Genosida dan Statuta Roma.

Namun dalam menentukan Mens Rea dalam kasus tersebut bukanlah hal yang mudah dan memerlukan kajian yang lebih dalam dan tidak bisa hanya melalui berita yang beredar secara luas, mengingat banyak sekali perbedaan versi di media atas apa yang terjadi di Myanmar.

sumber: www.hukumonline.com