Kedudukan Hukum Peradilan Desa Adat

image
Apabila pidana adat diakui, berarti ada sebuah proses peradilan di dalamnya. Apakah peradilan atau lembaga penyelesaian sengketa adat diatur dalam undang-undang?
Terimakasih.

Peraturan Desa Adat dan Peradilan Desa Adat

UU Desa mengatur mengenai Peraturan Desa Adat, Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai Peraturan Desa Adat hanya berlaku bagi desa adat.

Akan tetapi perlu diketahui, ketentuan tentang Desa berlaku juga untuk Desa Adat sepanjang tidak diatur dalam ketentuan khusus tentang Desa Adat.

Pengaturan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dilaksanakan sesuai dengan hak asal usul dan hukum adat yang berlaku di Desa Adat yang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa Adat menyelenggarakan fungsi permusyawaratan dan Musyawarah Desa Adat sesuai dengan susunan asli Desa Adat atau dibentuk baru sesuai dengan prakarsa masyarakat Desa Adat.

Pasal 103 UU Desa mengatur tentang kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul yang meliputi:
a. pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli
b. pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat
c. pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat
d. penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah
e. penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
f. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat
g. pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat.

Jadi UU desa sendiri mengakui keberadaan peradilan Desa Adat yang berfungsi mendamaikan sengketa adat berdasarkan hukum adat.

Kelembagaan Pengadilan Desa Adat

Dalam artikel Menakar Peradilan Desa Adat Dalam UU Desa sebagaimana yang kami akses dari laman HuMa (organisasi non pemerintah yang memusatkan perhatian kerjanya pada isu pembaharuan hukum pada bidang sumber daya alam), Nurul Firmansyah menjelaskan bahwa desa adat adalah quasi Negara yang menjalankan kewenangan pemerintahan desa, sekaligus menjalankan kewenangan berdasarkan hak asal usul. Desa adat adalah perpaduan sistem pemerintahan modern dengan tradisional, sehingga dalam konteks tersebut, kelembagaan desa adat dalam derajat tertentu dapat mengadopsi kelembagaan tradisional.

Masih bersumber dari laman yang sama, kelembagaan pengadilan adat adalah bagian dari kelembagaan tradisional desa adat yang dalam definisi hukum disebut dengan “susunan asli”. Kelembagaan pengadilan adat merupakan pengadilan yang hidup dalam praktek sehari-hari di desa adat (masyarakat hukum adat). UU Desa mengakui keberadaan kelembagaan pengadilan desa adat tersebut.

Hal ini sesuai dengan Pasal 103 huruf a UU Desa yang menyebutkan bahwa pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan oleh desa adat berdasarkan susunan asli. Susunan asli adalah sistem organisasi kehidupan desa adat yang dikenal di wilayah-wilayah masing-masing.[8] Dengan merujuk rumusan Pasal 103 huruf a dan dikaitkan dengan Pasal 103 huruf d dan e UU Desa, maka kelembagaan pengadilan desa adat adalah pengadilan adat yang dikenal oleh masyarakat hukum adat, baik yang berfungsi memutus, maupun yang berfungsi mendamaikan sengketa adat berdasarkan hukum adat. Artinya, Pengadilan-pengadilan yang dikenal oleh masyarakat hukum adat itulah yang kemudian diakui menjadi pengadilan desa adat dalam rumusan UU Desa.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, peradilan adat tersebut berfungsi untuk memutus maupun mendamaikan sengketa adat berdasarkan hukum adat. Kelembagaan pengadilan adat merupakan pengadilan yang hidup dalam praktek sehari-hari di desa adat (masyarakat hukum adat) dan UU Desa mengakui keberadaan kelembagaan peradilan desa adat tersebut.

Sumber